Aturan Ganjil-Genap Diperluas, Ini Jalan Alternatifnya
Indonesia sebentar lagi akan menjadi tuan rumah bagi pesta olahraga terbesar di Asia yaitu Asian Games 2018. Nantinya Asian Games 2018 ini akan dilaksanakan di dua kota, Jakarta dan Palembang pada 18 Agustus hingga 2 September 2018 mendatang.
Khusus pelaksanaan di Jakarta, agar lalu lintas saat Asian Games ini tidak menjadi kendala bagi para atlet dan tim pendukungnya maka Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian Dirlantas Polda Metro Jaya memperluas cakupan untuk aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang. Dengan demikian, kendaraan dengan pelat misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka 4. Untuk angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Saat ini, ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto, setiap hari kerja. Nantinya, perluasan dilakukan dengan durasi yang juga lebih panjang, yakni 06.00–21.00 WIB dan akan berlaku setiap hari dari Senin hingga Minggu. Aturan ini akan memiliki jadwal uji coba pada 2 hingga 31 Juli 2018 dan akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2018.
Berikut ini delapan ruas jalan yang akan terkena perluasan aturan ganjil genap:
- Jakarta Selatan: Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.
- Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.
- Jakarta Barat: Jalan S. Parman.
- Jakarta Utara: Jalan Benyamin Sueb.
Selama uji coba berlangsung, Mitsubishi Family yang terkena perluasan ini di Jakarta dapat melalui jalur-jalur alternatif sebagai berikut:
1. Dari arah Pulo Gadung, Jakarta Timur menuju ke Jakarta Pusat dapat melalui Jalan Perintis Kemerdekaan dilanjutkan ke arah Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setelah itu dapat melaju menuju Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat menuju Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Sedangkan yang melalui akses jalan Tol Cikampek menuju ke Jakarta Pusat dapat melalui Jalan Sutoyo, Jakarta Timur. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur hingga ke Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
2. Dari arah Depok menuju ke Jakarta Pusat dapat melalui Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuju Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu. Dari sana pengendara dapat melanjutkan perjalanan melalui Jalan Soepomo menuju Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan pengendara yang dari Tangerang Selatan dapat melalui Jalan RA Kartini, Jakarta Selatan dapat melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
3. Dari wilayah Tanjung Priok menuju ke Jakarta Pusat dapat melalui Jalan RE Martadinata menuju Jalan Danau Sunter Barat. Dilanjutkan ke arah Jalan HBR Motik ke arah Jalan Gunung Sahari.
4. Dari area Tangerang dan Grogol menuju ke Jakarta Pusat dapat melalui Jalan Tomang Raya, ke arah Jalan Surya Pranoto, Jakarta Pusat atau Jalan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Uji coba ini akan dilakukan hingga tanggal 31 Juli 2018 dan akan secara resmi diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2018. Berdasarkan pengumuman terakhir dari pihak kepolisian, per tanggal 18 hingga 31 Juli 2018, kepolisian akan menindaklanjuti pelanggar dari peraturan ganjil genap ini.
Sanksi yang diberikan yaitu permintaan untuk putar balik dan memilih jalur lain untuk dilewati. Pertanggal 1 Agustus 2018 akan dilakukan penilangan bagi pelanggar. Jadi sebaiknya perhatikan rute-rute di atas sebelum keluar rumah untuk beraktivitas.