Jaga Kondisi Kendaraan Dengan Perawatan Rutin dan Uji Emisi di Bengkel Mitsubishi Motors
Tidak semua pemilik mobil tahu tentang kewajiban untuk mengecek emisi kendaraan secara rutin. Sampai akhirnya Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Sebenarnya uji emisi itu disarankan secara rutin untuk tetap melakukan pengecekan demi mengetahui kualitas dari mobil itu sendiri. Intinya dengan melakukan uji emisi Anda bisa mengetahui kondisi atau masalah yang dialami oleh mesin. Saat uji emisi, ada sejumlah parameter yang keluar seperti CO, HC, O2, Lambda, dan AFR (Air Fuel Ratio).
Namun, yang menjadi fokus adalah CO dan HC. Utamanya karena CO dan HC merupakan gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit. Selain itu, HC dan CO merupakan gas sisa yang langsung mencerminkan kinerja mesin. Kalau CO tinggi, bisa berarti pembakaran kurang sempurna akibat kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar. Sedangkan gas HC menunjukkan bahan bakar yang tidak terbakar.
Dengan keluarnya peraturan Menteri mengenai uji emisi kendaraan, apabila tidak lolos uji emisi, maka akan diperlakukan beda. Seperti tarif parkir lebih mahal dan kena tilang. Untuk itu, tidak ada salahnya Anda melakukan perawatan atau tindakan pencegahan agar mobil lolos uji emisi.
Paling utama, Anda harus memastikan saluran masuk bahan bakar dan filter udara bersih karena akan berpengaruh pada angka HC. Pastikan juga koil dan busi selalu dalam kondisi prima ketika uji emisi sehingga proses pembakaran tidak bermasalah.
Selanjutnya mesin mobil wajib bekerja dalam suhu optimal saat uji emisi dengan cara memeriksa sistem pendingin dan pelumas mesin. Sebagai catatan bila mesin bermasalah dan pelumas ikut terbakar tentu akan meningkatkan angka CO, termasuk juga membebani kerja mesin sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan.
Selain itu, yang tak kalah pentingnya lagi biarkan mesin dalam kondisi standar alias tidak dimodifikasi dan gunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan agar pembakaran pada dalam ruang mesin bisa berlangsung lebih sempurna.
Pembakaran yang sempurna dapat menekan angka CO karena minimnya endapan karbon pada ruang bakar dari sisa pembakaran bermasalah.
Fungsi lain dari rutin cek uji emisi adalah akan mengirit bahan bakar serta mengoptimalkan tenaga mesin mobil. Selanjutnya lingkungan akan sehat karena udara bersih dan yang terakhir kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui.
Layanan Uji Emisi di Bengkel Resmi Mitsubishi Motors
Saat ini terdapat 15 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang telah siap untuk menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman. Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraannya di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapatkan surat keterangan/ sertifikat tertulis terkait hasil uji emisinya yang terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.