Cara Mudah Membayar Pajak Mobil Anda Tepat Waktu

Memiliki mobil tentu datang dengan kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Pajak bagi mobil ini pun bervariasi sesuai dengan model serta kapasitas mesin dari mobil Anda. Pajak ini pun harus dibayarkan setiap tahun dan ada yang setiap 5 tahun sekali untuk membuktikan mobil Anda masih layak jalan.


Setiap mobil yang terdaftar di Indonesia pasti akan memiliki surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). STNK inilah yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil setiap tahunnya.


Sekarang ini, untuk membayar pajak kendaraan para pemilik mobil sudah dimudahkan dengan beberapa pilihan. Jika dahulu setiap pemilik mobil harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), tapi sekarang ini bisa dilakukan dalam beberapa opsi berikut ini. 


Datang Langsung ke Kantor Samsat


Ini adalah cara yang paling lama dilakukan oleh pemilik mobil. Jika memilih datang langsung, Anda harus membawa segala persyaratan untuk bisa membayar pajak seperti KTP, BPKB, dan STNK asli. Biasanya sudah difotokopi dan legalisir. Proses pengurusan ini tidaklah rumit, hanya saja memakan waktu karena antre. 


Saat di kantor Samsat, Anda juga dapat memanfaatkan layanan jasa Samsat Drive Thru yang lebih praktis. Proses pembayaran pun bisa menggunakan kartu debit. Tapi ada persyaratan, seperti mobil tidak dalam status blokir, harus sesuai dengan identitas yang tertera di STNK dan tidak bisa diwakilkan.  Ini yang terkadang sulit untuk dilakukan oleh pemilik mobil karena sifatnya yang tidak bisa diwakilkan.  


Membayar Pajak Kendaraan Online


Di era digital sekarang ini perpanjangan pajak atau STNK juga bisa dilakukan secara online. Metode ini lebih memudahkan bagi pemilik mobil dan persyaratan yang dibutuhkan juga tidak sebanyak metode konvensional, hanya butuh KTP dan STNK saja. 


Caranya Anda harus mengunduh dulu aplikasi Samsat Online Nasional yang tersedia Google Play Store. Sementara ini memang aplikasi Samsat Online Nasional baru ada untuk smartphone berbasis Android. Berikutnya adalah melakukan registrasi diri dan juga kendaraannya. Jika data sudah terisi dengan baik dan benar, klik tombol lanjutkan, apabila tidak ditemukan data regident kendaraan bermotor maka akan terdapat info pemberitahuan. Bila ditemukan, maka akan tampil info data kendaraan, biaya pembayaran dan kode billing. 


Untuk melakukan pembayaran melalui Samsat online, cukup input nomor polisi kendaraan dan NIK pada KTP. Setelah itu pembayaran bisa dilakukan via transfer bank. Sebagai catatan, rekening pemilik harus sama dengan data pada KTP dan STNK. Anda tidak bisa menumpang bayar dari rekening orang lain atau membayarkan pajak kendaraan milik orang lain. 


Namun patut diperhatikan kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam, apabila belum dilakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, maka Anda harus melakukan pendaftaran ulang.


Setelah melakukan pembayaran wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) oleh pihak Samsat. E-TBPKP ini berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.


Dalam rentang waktu tersebut, Anda harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran. 


Selain melalui aplikasi ini, Anda pun dapat membayar pajak kendaraan online melalui internet banking atau marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya. Dengan cara ini Anda sebagai pemilik mobil pun semakin dipermudah untuk melakukan kewajiban membayar pajak. 


Pembayaran Melalui Minimarket


Cara lebih mudah pun bisa Anda manfaatkan dengan membayarkan pajak melalui minimarket (Indomaret atau Alfamart). Prosedurnya sama yaitu menyerahkan STNK dan KTP asli, dilanjutkan pendataan dari kasir seperti NIK, nopol, nomor mesin dan nomor telepon.


Setelah itu muncul nominal yang harus dibayarkan dan Anda bakal mendapatkan bukti pembayaran serta SMS bitly berisi ERI (Electronic Registration and Identification). Klik SMS tadi, maka akan muncul gambar E-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code). Ini menjadi tanda bukti pelunasan pajak kendaraan dan bukti pengesahan STNK yang bisa disimpan atau dicetak. 


Lembar atau QR Code ini membuat Anda sebagai pemilik kendaraan tidak tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak TBPKP. Hasil Print out e-TBPKP ini sah di Kepolisian sekalipun mencetak sendiri di rumah.


Dengan banyaknya pilihan untuk membayar pajak kendaraan ini, maka Anda sebagai pemilik kendaraan semakin dimudahkan. Tidak perlu repot-repot menggunakan calo atau mengantri di kantor Samsat. 

Berita Terbaru