Langkah Perpanjang SIM melalui Aplikasi di Smartphone
Langkah Perpanjang SIM melalui Aplikasi di Smartphone
Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali. Di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini tentunya banyak yang menunda untuk perpanjang SIM dengan mendatangi kantor Satpas SIM terdekat ataupun layanan SIM keliling. Padahal masa berlaku SIM Anda tidak bisa ditawar, dan jika sudah lewat masa berlaku tersebut maka Anda harus mengulang dengan membuat baru yang melalui serangkaian tes dan ujian praktik lagi.
Sebagai solusinya sekarang ini Anda bisa memanfaatkan layanan perpanjangan dan pembuatan SIM secara online. Jika sebelumnya Anda bisa melakukannya melalui website, sekarang Korlantas Polri sebagai penyedia layanan SIM sekarang sudah menyediakan aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional. Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Berikut langkah pembuatan SIM baru melalui aplikasi Sinar di ponsel Anda:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Aplikasi SINAR diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel. Layanan online ini tidak membutuhkan kehadiran pemohon, termasuk juga layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi A (mobil) dan C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.